Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.
“Kebijakan ini menjadi upaya penyesuaian fiskal daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Bupati saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso di Graha Paripurna, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, perubahan Perda diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi secara adil, proporsional, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Perumusan kebijakan pajak dan retribusi dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha, namun tetap memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari seluruh sektor, baik pajak maupun retribusi daerah.
“Pajak variannya banyak, retribusi juga demikian. Tidak hanya di Badan Pendapatan Daerah, tetapi juga di sejumlah perangkat daerah lain. Semua sektor yang berpotensi akan kita dorong,” ujarnya usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, optimalisasi PAD tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan, melainkan dilakukan secara menyeluruh. Khusus retribusi, setiap perangkat daerah akan dimaksimalkan sesuai dengan kewenangannya, termasuk sektor pertanian dan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum tergarap optimal.
Namun demikian, Fathur Rozi menekankan bahwa secara konsep, peningkatan PAD yang ideal lebih banyak bersumber dari sektor pajak daerah.
“Kalau bicara ideal, peningkatan paling bagus itu dari pajak daerah, tapi bukan dari PBB-P2. Masih banyak jenis pajak lain yang bisa kita dorong,” tegasnya.
Beberapa sektor pajak yang menjadi fokus antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran makanan dan minuman, hotel, hiburan, reklame, serta sektor jasa lainnya.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah, Pemkab Bondowoso juga akan menerapkan sistem elektronifikasi dalam pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran.
“Kita dorong penggunaan sistem elektronik agar tidak lagi ada pencatatan manual. Semangatnya adalah akuntabilitas dan peningkatan realisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak semata-mata soal menaikkan target, melainkan mengoptimalkan realisasi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
“Yang kita kejar bukan hanya jumlah target, tetapi realisasi di lapangan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat, Fathur Rozi memastikan kebijakan peningkatan PAD tetap memperhatikan aspek keadilan dan tidak membebani warga. Ia menegaskan Pemkab Bondowoso tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2017.
“Yang berpotensi membebani masyarakat itu PBB-P2, dan itu tidak kita naikkan. Yang kita dorong adalah kepatuhan, terutama bagi yang selama ini belum tertib,” tegasnya.
Selain itu, sektor pertambangan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pelaku usaha tambang yang belum berizin akan didorong untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Tambang menjadi atensi kami. Yang belum berizin harus segera ditertibkan,” tandasnya.
Bapenda Paparkan Penambahan Potensi dan Penyesuaian Tarif PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan bahwa dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat sejumlah penambahan potensi PAD baru, khususnya dari sektor peternakan, serta penyesuaian tarif retribusi dan pemanfaatan aset daerah.
“Tahun ini ada beberapa penambahan potensi PAD, salah satunya dari sektor peternakan. Selain itu juga terdapat perubahan dan penyesuaian tarif,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penghapusan seluruh pungutan retribusi yang bersifat administratif. Retribusi daerah hanya dikenakan untuk layanan yang bersifat pelayanan murni.
“Biaya retribusi yang sifatnya administratif semuanya dihapus. Contohnya penerbitan sertifikat NKV di bidang peternakan, yang sebelumnya berbayar kini dihapus sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu, Raperda juga mengatur pemisahan yang tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah, termasuk pada penggunaan ambulans milik pemerintah daerah.
“Jika ambulans digunakan tanpa pelayanan medis, itu masuk retribusi pemanfaatan aset. Namun, jika ada pelayanan medis di dalamnya, baru masuk retribusi jasa usaha,” terangnya.
Terkait penyesuaian tarif, Slamet menyebutkan air bawah tanah menjadi salah satu objek yang disesuaikan, dari sebelumnya tarif minimal Rp450 menjadi Rp2.000, mengikuti ketentuan peraturan gubernur.
Di sektor peternakan, muncul potensi PAD baru dari layanan inseminasi buatan (IB) sebesar Rp3.000 per suntikan.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi potensi baru. Sementara biaya pembelian bibit, transportasi, dan nitrogen cair tetap menjadi beban mandiri masyarakat,” katanya.
Penyesuaian tarif juga diterapkan pada sewa aset pertanian. Lahan pertanian milik daerah yang sebelumnya disewakan sekitar Rp7 juta per tahun kini disesuaikan menjadi Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun, tergantung potensi aset.
Selain optimalisasi regulasi, Bapenda Bondowoso terus memperluas penerapan elektronifikasi dan digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi.
“Retribusi pasar sudah berbasis elektronik, e-parking juga sudah berjalan. Untuk pajak daerah, termasuk PBB, hampir seluruhnya sudah menggunakan transaksi digital,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non-tunai demi keamanan dan transparansi.
“Hampir semua sektor kita dorong berbasis elektronik. Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD secara akuntabel dan berkelanjutan,” pungkas Slamet Yantoko.